Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau
Dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata dengan memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan Dinas serta mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah lainnya.